BUMD Klaim Pertamina Setuju Ganti Investasi di Jambaran-Tiung Biru
Pertamina akan mengganti investasi empat BUMD itu senilai US$ 16,77 juta. Angka itu lebih kecil dari yang diajukan awal yakni US$ 18 juta.
Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) blok Cepu mengklaim PT Pertamina (Persero) akan mengganti investasi di proyek Jambaran-Tiung Biru. Penggantian investasi ini karena empat BUMD memutuskan mundur dari salah satu proyek strategis nasional tersebut.
Ketua BKS blok Cepu Ganesha Asyari mengatakan empat BUMD telah bertemu PT Pertamina EP Cepu selaku operator proyek Jambaran-Tiung Biru dan induk usahanya PT Pertamina (Persero) membahas pengembalian investasi tersebut. “Sudah disepakati perihal pengembalian dan sedang dalam proses. Jadi saya perkirakan paling lambat di kuartal I tahun ini sudah akan selesai,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (16/1).
Ganesha mengatakan nilai yang akan dibayarkan Pertamina tersebut sebesar US$ 16,77 juta atau sekitar Rp 223 miliar. Biaya ini adalah biaya yang sudah dikeluarkan empat BUMD setelah dikonsolidasi antara biaya yang dikeluarkan BUMD di Jambaran Tiung Biru dan juga di Banyu Urip.
Angka itu lebih rendah dibandingkan data sebelumnya. Sebelumnya Ganesha pernah menyebutkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan BUMD selama periode 2013 hingga 2017 totalnya US$ 18 juta atau sekitar Rp 242 miliar.
“Cash Call dahulu kan semuanya, ada yang gabungan dengan Banyu Urip dan Jambaran Tiung Biru. Jadi setelah konsolidasi, angkanya seperti itu,” kata Ganesha.
Dana itu akan dibagi sesuai porsinya masing-masing. Perinciannya adlah Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) dengan porsi 2,2423%, Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) 1,0910%, Asri Dharma Sejahtera (ADS) 4,4847%, dan Blora Patragas Hulu (BPH) 2,1820%.
Empat BUMD yang tergabung dalam BKS ini memiliki hak kelola 9,2% di proyek Jambaran-Tiung Biru. Kemudian PT Pertamina EP sebesar 8%. Sisanya dipegang oleh PEPC selaku operator.
Direktur Utama PEPC Jamsaton Nababan mengatakan untuk merealisasikan pengembalian biaya itu, saat ini pihaknya masih dalam proses penyusunan perjanjian (agreement) antara PEPC dan BKS. “Pertamina akan bayar sesuai dengan waktu yang diatur dalam agreement,” kata dia, Selasa (16/1).
Namun demikian Jamsaton belum mau menyebut angka yang akan dibayar Pertamina. Alasannya angka pengembalian biaya tersebut masih perlu diverifikasi oleh fungsi keuangan kedua belah pihak.