Lelang Blok Attaka dan East Kalimantan Akan Dibuka Maret 2018
“Diharapkan pemenangnya diumumkan 24 Agustus,” kata Ego.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang Blok Attaka dan East Kalimantan pada Maret 2018. Dengan begitu pemenang lelang bisa diumumkan Agustus mendatang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan saat ini proses persiapan lelang sudah 80%. Setelah lelang dibuka, investor bisa mengakses dan memasukkan dokumen.
Proses mengakses dan memasukkan dokumen ini akan berlangsung empat bulan. Setelah itu, pemenangnya, akan menggunakan skema kontrak Gross Split. “Diharapkan pemenangnya diumumkan 24 Agustus,” kata Ego di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/1).
Ego mengatakan lelang blok Attaka dan East Kalimantan berbeda jadwalnya dengan lelang wilayah kerja yang juga akan dilaksanakan Kementerian ESDM tahun ini. Menurutnya lelang kedua blok itu adalah lelang khusus, sebab blok East Kalimantan juga akan habis kontrak tahun ini.
Dengan target waktu pengumuman pemenang pada Agustus 2018 nanti, Ego berharap transisi bisa terlaksana dengan cepat. “Transisi cepat lah,” ujar dia.
Kontrak blok East Kalimantan akan berakhir Oktober tahun 2018. Saat ini blok tersebut dikelola perusahaan asal Amerika Serikat Chevron Indonesia.
Sementara kontrak blok Attaka berakhir 31 Desember 2017 lalu. Saat ini Blok Attaka ditugaskan untuk dikelola sementara oleh PT Pertamina (Persero) dan Chevron Indonesia selama 10 bulan hingga kontrak Blok East Kalimantan.
Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan lelang kemungkinan terlaksana Januari 2018. “Sementara rencananya begitu (lelang dibuka Januari 2018),” kata Agung kepada Katadata, Rabu (3/1).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal pernah mengatakan PetroChina telah mengajukan minat mengelola Blok Attaka dan East Kalimantan. Bahkan perusahaan asal Tiongkok ini sudah berkirim surat ke Kementerian ESDM.
PetroChina juga siap mengelola Blok Attaka dan East Kalimantan menggunakan skema kontrak gross split sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017. “Mereka siap mendukung kebijakan pemerintah dalam implementasi gross split,” kata Tunggal, Jumat (27/10).
sumber: katadata.co.id