Luhut: Kontraktor Tak Bisa ‘Mainkan’ Produksi di Skema Gross Split
Dengan skema gross split, pemerintah dengan para kontraktor minyak dan gas bumi (migas) ini dapat menghitung bagi hasil secara lebih jelas dan terbuka.
Penerapan skema baru kontrak blok minyak dan gas bumi (migas), gross split,mulai mendapat dukungan dari beberapa Kementerian, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Alasannya banyak keuntungan dari skema ini, salah satunya kontraktor tidak akan bisa ‘bermain’ lagi dalam produksi yang dihasilkan.
Menurut Luhut, dengan sistem pembagian yang sudah jelas menutup celah untuk kontraktor memainkan besaran produksi. “Seharusnya skema gross splitbisa diimplementasikan, karena ini menguntungkan semua pihak,” ujar dia usai bertemu Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di kantornya, Jakarta, Kamis malam (14/12).
Dengan skema gross split, pemerintah dengan para kontraktor minyak dan gas bumi (migas) ini dapat menghitung bagi hasil secara lebih jelas dan terbuka. Ada kriteria-kriteria yang disusun oleh Kementerian ESDM untuk menentukan bagi hasil yang lebih adil.
Dengan kriteria tersebut harapannya kedua belah pihak, baik pemerintah maupun kontraktor migas bisa saling menguntungkan. “Jadi, pembagiannya ini tidak berandai-andai lagi atau bisa berbeda pendapat karena angka itu terukur,” ujar Luhut.
Keuntungan lainnya, pemerintah tidak perlu lagi ‘bertengkar’ dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ini terkait dengan penghitungan penggantian biaya sebelum produksi atau cost recovery.
Luhut juga mengatakan, terkait dengan perpajakan, semua juga akan dihitung di awal kontrak. Sehingga akan berpengaruh terhadap bagi hasil yang akan disepakati. Meski begitu, Luhut mengaku belum mengetahui secara detail ketentuan skema bagi hasil tersebut. Saat ini Kementerian ESDM masih menyusun rincian dari skema baru ini.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan ada beberapa kriteria dalam menentukan besaran bagi hasil gross split. Pertama, besaran reservoir migas. Kedua, lokasi proyeknya. Ketiga, kondisi lapangan. Keempat, tingkat kesulitan berdasarkan kondisi geologis. Kelima, jenis blok migas tersebut, yaitu blok konvensional atau nonkonvensional dan penggunaan teknologi.
Skema ini juga tetap membuka peluang untuk penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Bahkan, industri dalam negeri dapat meningkatkan kemampuannya untuk dapat bersaing. “Lokal harus tunjukkan bahwa kita mampu,” ujar Arcandra di Jakarta, Jumat (9/12).