Pelaku Migas Kaji Untung-Rugi Skema Bagi Hasil Gross Split

Operator blok migas harus efisien agar mendapatkan keuntungan dari kegiatan produksinya. Jika tidak, maka operator tidak akan mendapatkan apa-apa.

Pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) tengah mengkaji bentuk baru skema bagi hasil kerjasama migas, yakni gross split. Skema baru ini nantinya tidak lagi mengenal cost recovery atau penggantian biaya operasional hulu migas.

Direktur IPA Tenny Wibowo mengatakan, keuntungan skema anyar itu adalah  tidak perlu lagi melakukan pengecekan biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor migas untuk kegiatannya. “Proses jadi pendek dan mestinya lebih cepat,” kata dia di Jakarta, Rabu (7/12).

Selain itu, skema tanpa cost recovery ini tidak akan lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, kontraktor akan menanggung seluruh biaya operasi hulu migas. Sedangkan pemerintah hanya akan mendapatkan pembagian produksi.

Dengan skema ini, operator blok migas juga harus efisien agar mendapatkan keuntungan dari kegiatan produksinya. Jika tidak, maka operator tidak akan mendapatkan apa-apa. “Seluruh produksi bisa habis hanya untuk pengembalian biaya,” ujar dia.

Di sisi lain, skema ini memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah terancamnya pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sebab, semua proses pengadaan barang dan jasa diserahkan kepada kontraktor.

Grafik: TKDN Barang dan Jasa Sektor Migas 2006-Juni 2016

Tenny juga mengusulkan agar penerapan skema gross split ini berlaku untuk kontrak baru, bukan yang sedang berjalan. Pemerintah juga harus memberitahukan terlebih dulu besaran bagi hasil di suatu wilayah yang menerapkan skema tersebut.

Hal itu untuk memudahkan perhitungan investasi sehingga bisa membandingkan dengan daerah lain. “Agak dilematis kalau diterapkan di tengah. Kalau sudah berproduksi, bagaimana menentukan split-nya,” kata dia.

Menurut Tenny, bagi hasil antara satu wilayah dengan daerah lainnya harus berbeda. Besaran bagi hasil migas juga harus beda. Pertimbangannya, setiap lapangan memiliki karakteristik struktur biaya yang berbeda, antara blok di darat dan di laut. Apalagi untuk blok yang sudah tua.

Menurut dia, skema bagi hasil hanya salah satu masalah yang dihadapi pelaku di sektor hulu migas. Pemerintah juga harus melakukan penyederhanaan perizinan. “Jangan sampai perizinan di pusat semua sudah simpel, lupa masih ada kementerian lain, pemerintah daerah,” ujarnya.

sumber: katadata.co.id

Leave a Comment

Your email address will not be published.