Pemerintah Tawarkan Blok Migas Belum Laku dengan Skema Gross Split

Pemerintah akan menawarkan kembali sejumlah blok migas yang belum diminati oleh para investor. Penawaran atau lelang tersebut akan dilakukan pada tahun 2018 mendatang dengan menggunakan skema bagi hasil Gross Split.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengungkapkan pihaknya akan kembali melelang sejumlah blok yang belum laku di 2015 dan 2016 serta sejumlah blok lainnya.

“Selain yang gagal lelang tahun 2015 tahun 2016, di 2018 akan kita tawarkan lagi ditambah dengan beberapa blok baru yang memang dischedule untuk dilelang tahun 2018. Jumlahnya, saya belum ada angka, tapi banyak sekali,” kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Arcandra mengatakan, dalam lelang ulang itu, pemerintah akan menggunakan skema gross split agar bisa menarik minat investor. Sebab Arcandra Menilai, investor tak begitu tertarik dengan skema cost recovery yang ditawarkan sebelumnya.

“Apa yang membedakan, yang membedakan ini adalah menggunakan skema gross split. Yang kedua adalah ada beberapa data tambahan yang akan disediakan kepada peserta lelang, dari blok-blok yang tidak laku sebelumnya,” katanya.

Arcandra menjelaskan, pada tahun 2015 dan 2016 lalu, sejumlah blok migas yang ditawarkan pemerintah dengan skema Cost Recovery tak ada yang laku dikelola kontraktor. Namun, saat pemerintah menggunakan skema gross split pada penawaran di 2017, sebanyak 5 blok migas langsung mendapat penawaran.

“Yang perlu ditekankan, apakah gross split lebih baik dari sisi diminati dokumen lelang kita atau tidak, coba lihat tahun-tahun sebelumnya. Coba tahun 2015 ditawarkan 8, blok yang laku 0. Kemudian tahun 2016 ditawarkan 14 lakunya juga 0,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapar 7 insentif baru pada skema Gross Split yang membuat investor lebih tertarik. Antara lain, pertama pada masa eksplorasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mendapat pembebasan bea masuk impor atas barang operasi migas.

Kemudian kedua ada pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas di tahap eksploitasi. Ketiga, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak dipungut atas impor barang operasi migas.

Keempat, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100% sampai dimulainya masa produksi. Kelima, pemanfaatan aset bersama migas (cost sharing) tidak kena PPN. Keenam, ada ketentuan ‘loss carry forwad’ di Pasal 18 Ayat 2 aturan ini. Biaya operasi sebagai pengurang pendapatan kena pajak diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Dan terakhir biaya tidak langsung kantor pusat tidak kena PPN.

sumber: detik.com

Leave a Comment

Your email address will not be published.